Monday, April 29, 2013

Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Jenis Kredit



  • TUJUAN

Kredit memiliki tujuan, fungsi dan manfaat. Pertama, tujuan dari kredit antara lain :
1.      Mendapatkan keuntungan
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.      Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
  • FUNGSI
Adapun fungsi-fungsi kredit dalam garis besarnya, antara lain :
1.      Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2.      Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3.      Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4.      Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5.      Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6.      Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7.      Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
  • MANFAAT
Kredit juga memiliki manfaat, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagi Debitur
a.       Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
b.      Kredit bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
c.       Dengan jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya.
d.      Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
e.       Rahasia keuangan debitur terlindungi.
2.      Bagi Bank
a.       Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
b.      Dengan adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba meningkat.
c.       Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya.
d.      Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
e.       Pemberian kredit untuk mempertahankan dan menggembangkan usaha bank.
3.      Bagi Pemerintah
a.       Alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
b.      Alat untuk megendalikan kegiatan moneter.
c.       Alat untuk menciptakan lapangan usaha.
d.      Meningkatkan pendapatan negara.
e.       Menciptakan dan memperluas pasar.
4.      Bagi Masyarakat
a.       Mendoorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
b.      Mengirangi tingkat pengangguran.
c.       Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d.      Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
  • JENIS

Pada dasarnya, kredit yaitu uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu tertentu di masa mendatang, dengan disertai kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjdi beragam.
Jenis-jenis kredit tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.      Jenis kredit dilihat dari segi tujuan penggunaan, adalah :
a.       Kredit Konsumtif
Kredit ini digunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
b.      Kredit Produktif
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas. Kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha-usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
c.       Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari sesuatu barang.
2.      Jenis kredit dilihat dari segi kegunaannya, adalah :
a.       Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakanuntuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atauuntuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk satu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif besar pula.
b.      Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluanmeningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modalkerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
3.      Jenis kredit dilihat dari jangka waktu, adalah :
a.       Kredit jangka pendek 
Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya utuk modal kerja. Contohnya untuk peternakan,misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
b.      Kredit jangka menengah
Kredit yang memiliki jangka waktunya berkisar 1 tahun sampai dengan 3tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. Sebagaicontoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c.       Kredit jangka panjang
Kredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanyakredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapasawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4.      Jenis kredit menurut cara pemakaian, adalah :
a.       Kredit Rekening Koran Bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan kepadanya diberikan blanko cek dan rekening koran pinjamannya di isi menurut besarnyakredit yang diberikan (maksimum kredit yang ditetapkan). Debitur atau nasabah bebas melakukan penarikan-penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
b.      Kredit Rekening Koran Terbatas
Dalam sistem ini terdapat suatu pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan-penarikan uang via rekeningnya.
c.       Kredit Rekening Koran Aflopend
Penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
d.      Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara Rekening Koran Bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun. Akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5.      Jenis kredit menurut jaminannya, adalah :
a.       Unsecured Loans
Yaitu kredit yang diberikan” tanpa jaminan” . Dalam dunia perbankan di Indonesia bentuk ini belum lazim dan malahan dilarang oleh Bank Sentral.
b.      Secured Loans
            Jenis seperti inilah yang digunakan oleh seluruh bank di Indonesia tentang pemberian kredit tanpa  jaminan.


Referensi :


Sunday, April 28, 2013

Pengertian Kredit



Pengertian Kredit

Istilah kredit sebenarnya memiliki bermacam-macam makna. Pengertian istilah ini secara akuntansi mungkin tidak seratus persen sama dengan yang dipahami orang awam. Menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 21 ayat 11 tentang perbankan menyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Selain itu, istilah kredit menurut buku Bank dan Keuangan lainnya adalah pemberian pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non-cash loan). Pinjaman tunai adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak memerlukan syarat-syarat khusus dalam penarikannya. Sedangkan pinjaman non tunai adalah pemberian fasilitas kredit dari bank kepada nasabahnya yang memerlukan syarat penarikan khusus.
Dari definisi-definisi tersebut, kredit dapat diartikan sebagai berikut :
1.      Adanya kesepakatan bersama antara bank dan pihak lain dalam pelunasan utang dan bunga pada jangka waktu tertentu. 
2.  Adanya suatu penyerahan uang maupun barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain dengan memberikan pinjaman dan bank berharap akan memperoleh keuntungan yang berupa bunga dari pokok pinjaman tersebut.